Kamis, 14 Juli 2016

Pengertian Pajak, Fungsi, dan Jenis-Jenisnya

Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

Ciri-ciri Pajak

Ciri-ciri Pajak
Ciri-ciri Pajak via dentalcpas.com

Berdasarkan UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan pengertian tersebut, maka pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

1. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara

Artinya setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Yaitu warga negara yang memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lebih dari Rp2.050.000 per bulan. Jika Anda adalah karyawan/pegawai, baik karyawan swasta maupun pegawai pemerintah, dengan total penghasilan lebih dari Rp2 juta, maka wajib membayar pajak. Jika Anda adalah wirausaha, maka setiap penghasilan akan dikenakan pajak sebesar 1% dari total penghasilan kotor/bruto (berdasarkan PP 46 tahun 2013).

2. Pajak Bersifat Memaksa Untuk Setiap Warga Negara

Jika seseorang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif, maka wajib untuk membayar pajak. Dalam undang-undang pajak sudah dijelaskan, jika seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.

3. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung

Pajak berbeda dengan retribusi. Contoh retribusi: ketika mendapat manfaat parkir, maka harus membayar sejumlah uang, yaitu retribusi parkir, namun pajak tidak seperti itu. Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara. Jadi ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar, yang akan Anda dapatkan berupa perbaikan jalan raya di daerah Anda, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan bagi anak Anda, dan lain-lainnya.

4. Berdasarkan Undang-undang

Artinya pajak diatur dalam undang-undang negara. Ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.

Perspektif Pajak Dari Sisi Ekonomi dan Hukum




Sebagai sumber pendapatan utama negara, pajak memiliki nilai strategis dalam perspektif ekonomi maupun hukum. Berdasarkan 4 ciri di atas, pajak dapat dilihat dari 2 perspektif, yaitu:
a) Pajak dari perspektif ekonomi
Hal ini bisa dinilai dari beralihnya sumber daya dari sektor privat (warga negara) kepada sektor publik (masyarakat). Hal ini memberikan gambaran bahwa pajak menyebabkan 2 situasi menjadi berubah, yaitu:
Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa.
Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
b) Pajak dari perspektif hukum
Perspektif ini terjadi akibat adanya suatu ikatan yang timbul karena undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu kepada negara. Di mana negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan pajak tersebut dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdasarkan undang-undang, sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi petugas pajak sebagai pengumpul pajak maupun bagi wajib pajak sebagai pembayar pajak.

Fungsi Pajak bagi Negara dan Masyarakat




Pajak memiliki peranan yang signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya pembangunan. Pajak merupakan sumber pendapatan negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan, termasuk pengeluaran untuk pembangunan. Sehingga pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:

1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)

Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Sehingga fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.

2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)

Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain:
  • Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi.
  • Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti: pajak ekspor barang.
  • Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.

3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)

Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.

4. Fungsi Stabilisasi

Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti: untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.
Keempat fungsi pajak di atas merupakan fungsi dari pajak yang umum dijumpai di berbagai negara. Untuk Indonesia saat ini pemerintah lebih menitik beratkan kepada 2 fungsi pajak yang pertama. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Tanggung jawab atas kewajiban membayar pajak berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut, sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak, sesuai fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, penyuluhan, pelayanan, serta pengawasan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga : Pajak Barang Mewah, Hal-Hal yang Mesti Anda Ketahui

Jenis Pajak yang Dipungut Pemerintah dari Masyarakat



Ada beberapa jenis pajak yang dipungut pemerintah dari masyarakat atau wajib pajak, yang dapat digolongkan berdasarkan sifat, instansi pemungut, objek pajak serta subjek pajak.

1. Jenis Pajak Berdasarkan Sifat

Berdasarkan sifatnya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak tidak langsung dan pajak langsung.
a) Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)
Pajak tidak langsung merupakan pajak yang hanya diberikan kepada wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Sehingga pajak tidak langsung tidak dapat dipungut secara berkala, tetapi hanya dapat dipungut bila terjadi peristiwa atau perbuatan tertentu yang menyebabkan kewajiban membayar pajak. Contohnya: pajak penjualan atas barang mewah, di mana pajak ini hanya diberikan bila wajib pajak menjual barang mewah.
b) Pajak Langsung (Direct Tax)
Pajak langsung merupakan pajak yang diberikan secara berkala kepada wajib pajak berlandaskan surat ketetapan pajak yang dibuat kantor pajak. Di dalam surat ketetapan pajak terdapat jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak. Pajak langsung harus ditanggung seseorang yang terkena wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak yang lain. Contohnya: Pajak Bumi dan Penghasilan (PBB) dan pajak penghasilan.

2. Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut

Berdasarkan instansi pemungutnya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak daerah dan pajak negara.
a) Pajak Daerah (Lokal)
Pajak daerah merupakan pajak yang dipungut pemerintah daerah dan terbatas hanya pada rakyat daerah itu sendiri, baik yang dipungut Pemda Tingkat II maupun Pemda Tingkat I. Contohnya: pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, dan masih banyak lainnya.
b) Pajak Negara (Pusat)
Pajak negara merupakan pajak yang dipungut pemerintah pusat melalui instansi terkait, seperti: Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, maupun kantor inspeksi pajak yang tersebar di seluruh Indonesia. Contohnya: pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan masih banyak lainnya.

3. Jenis Pajak Berdasarkan Objek Pajak dan Subjek Pajak

Berdasarkan objek dan subjeknya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak objektif dan pajak subjektif.
a) Pajak Objektif
Pajak objektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan objeknya. Contohnya: pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea materai, bea masuk dan masih banyak lainnya.
b) Pajak Subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan subjeknya. Contohnya: pajak kekayaan dan pajak penghasilan.
Semua pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak pusat, dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak daerah, dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah di bawah Pemerintah Daerah setempat.
PERUSAHAAN MANUFAKTUR
Perusahaan Manufaktur yang tidak begitu besar dan sederhana proses produksinya, kadang-kadang menggunakan sistem akuntasi yang sederhana berdasarkan pada sistem persediaan periodik, pencatatan persediaan yang digunakan dalam proses produksi, penentuan barang yang masih dalam proses, dan barang yang telah terjual, didasarkan pada perhitungan fisik periodik yang biasanya dilakukan pada akhir tahun.

Akuntansi Perusahaan Dagang dan Manufaktur


Sistem akuntansi seperti digambar di atas disebut sistem akuntansi umum (general accounting system)
Perusahaan manufaktur yang lebih besar, lebih-lebih bila proses produksinya yang kompleks, biasanya menggunakan sistem akuntasi yang didasarkan pada persediaan perpetual.

Sistem akuntansi untuk operasi manufaktur yang didasarkan pada persediaan perpetual disebut sistem akuntansi biaya (cost aconting system). Sistem ini dapat menghasilkan informasi tentang harga pokok produksi per unit dan lebih efektif dalam membantu manajemen dalam pengawasan biaya.

Perbedaan Pokok Akuntansi Untuk Perusahaan Dagang Dengan Akuntansi Untuk Perusahaan Manufaktur

Pengertian Perusahaan Manufaktur

Perusahaan pengolahan / manufaktur adalah perusahaan yang mengolah bahan mentah (bahan baku) menjadi barang jadi. 
Operasi perusahaan manufaktur tidak sesederhana perusahaan dagang, karena perusahaan manufaktur membuat sendiri barang yang akan dijualnya. Laporan keuangan perusahaan manufaktur hampir sama dengan laporan keuangan perusahaan dagang.

Perbedaannya terletak pada bagian Aktiva Lancar di Neraca dan Harga Pokok Penjualan di Laporan Rugi-Laba. Dalam perusahaan manufaktur, penentuan harga pokok barang yang diproduksi dan harga pokok penjualan harus melalui beberapa tahapan yang lebih rumit.

Perusahaan manufaktur harus menggabungkan harga bahan yang dipakai dengan biaya tenaga kerja dan biaya produksi lain untuk dapat menentukan harga pokok barang yang siap unuk dijual.
 PERUSAHAAN JASA
Perusahaan jasa adalah suatu unit usaha yang kegiatannya memproduksi produk yang tidak berwujud (jasa), dengan tujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan. Atau perusahaan jasa dapat diartikan juga sebagai suatu perusahaan yang menjual jasa yang diproduksinya, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan para konsumen dan mendapatkan keuntungan.
Tapi perusahaan jasa-pun memerlukan produk fisik atau yang berwujud untuk melakukan kegiatan usahanya. Misalnya seperti perusahaan transportasi umum yang menawarkan jasa transportasi kepada konsumen, maka untuk dapat melakukan kegiatan usahanya perusahaan tersebut memerlukan alat transportasi seperti bus, pesawat atau kapal laut dan alat transportasi tersebut merupakan produk yang berwujud.

Apa itu perusahaan jasa?
Dalam membuat laporan keuangan pada perusahaan jasa terdapat 8 (delapan) langkah yang dikenal sebagai siklus akuntansi, langkah-langkah tersebut diantaranya sebagai berikut ini:
  • Transaksi keuangan.
  • Mencatat semua transaksi keuangan yang berdasarkan bukti asli dari transaksi di dalam satu periode transaksi.
  • Membuat jurnal umum, yang berdasarkan catatan dari nomer 2 tadi.
  • Membuat buku besar.
  • Membuat jurnal penyesuaian.
  • Membuat laporan keuangan, seperti laporan laba-rugi, neraca dan perubahan modal.
  • Membuat jurnal penutup.
  • Dan membuat neraca saldo.
Baca juga: Pengertian PT atau perseroan terbatas dan ciri-cirinya lengkap.
B. Karakteristik dari jasa.
Jasa memiliki beberapa karakteristik, yang diantaranya sebagai berikut ini:
  • Tidak memiliki wujud (sifatnya abstrak dan tidak bisa dilihat).
  • Produk yang dihasilkannya tidak standar atau bervariasi (Hetereogenitas).
  • Tidak dapat dipisahkan (produk dihasilkan dan dikonsumsi secara bersama-sama).
  • Tidak dapat disimpan, karena tidak memiliki wujud.
C. Ciri-ciri perusahaan jasa.
Dari beberapa penjelasan diatas dapat disimpulkan, perusahaan jasa merupakan perusahaan yang memiliki kegiatan memproduksi dan menyediakan berbagai macam pelayanan misalnya seperti keamanan, kemudahan dan lain-lain kepada konsumen yang membutuhkannya. Maka perusahaan jasa memiliki ciri-ciri sebagai berikut ini:
  • Pendapatan berasal dari penjualan jasa.
  • Dalam proses memproduksi jasa, bisa atau tidak memerlukan bantuan dari produk fisik.
  • Jasa yang diberikan tidak sama, jadi masing-masing konsumen dapat memperoleh jenis pelayanan yang berbeda dengan konsumen lainnya.
  • Tidak memiliki persedian produk dalam bentuk fisik, karena Produk yang dijual merupakan produk yang tidak berwujud (jasa). Jadi produk yang dihasilkan tidak dapat dilihat akan tetapi manfaatnya dapat dirasakan.
  • Biasanya tingkatan harganya memiliiki sifat yang tidak mutlak, sebab murah atau mahalnya harga yang ditetapkan oleh perusahaan tergantung tingkat kebutuhan konsumen.
  • Jasa yang dihasilkan tidak bisa disimpan, jadi sekali dibeli maka penggunaanya akan langsung habis.
D. Contoh perusahaan jasa yang ada di Indonesia.
Beberapa contoh perusahaan jasa di Indonesia pada saat ini, diantaranya sebagai berikut ini:
Yang bergerak di bidang transportasi, infatruktur dan utilitas misalnya: Indosat Tbk, Garuda Indonesia Tbk, Telekomunikasi indonesia Tbk, Jasa marga Tbk, dan lain-lain.
Yang bergerak di bidang keuangan, misalnya: Bank Central Asia Tbk, Bank Mandiri Tbk, Bank Danamon Indonesia Tbk, Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan lain-lain.

Kamis, 30 Juni 2016

 
 
 
Jurnal Khusus Perusahaan Dagang - Dalam proses pencatatan traksaksi untuk perusahaan kecil, jurnal yang dibuat adalah jurnal umum. Akan tetapi bagi perusahaan besar dengan transaksi keuangan yang banyak dan sering terjadi, maka proses pencatatan tidak mungkin menggunakan jurnal biasa/umum yang biasa dikerjakan oleh satu orang saja.
Oleh sebab itu, untuk menghemat waktu dan memudahkan pembagian pekerjaan, maka perlu dirancang suatu sistem pencatatan transaksi yang khusus untuk itu, yaitu jurnal khusus. Jadi, jurnal khusus adalah jurnal yang dirancang secara khusus untuk mencatat transaksi yang bersifat sama dan sering terjadi atau berulang-ulang, dengan tujuan agar dapat bekerja secara efektif dan efisien.
Jurnal khusus (special journal) yang biasa digunakan dalam akuntansi perusahaan dagang terdiri atas empat macam:
1. jurnal penerimaan kas, untuk mencatat transaksi penerimaan kas,
2. jurnal pengeluaran kas, untuk mencatat transaksi pengeluaran kas,
3. jurnal pembelian, untuk mencatat transaksi pembelian secara kredit,
4. jurnal penjualan, untuk mencatat transaksi penjualan barang dagangan secara kredit.
Di samping keempat jurnal khusus tersebut, perusahaan dagang harus tetap mempunyai jurnal umum untuk mencatat transaksi yang tidak dapat ditampung dalam jurnal khusus yang tersedia.
Perbedaan antara jurnal khusus dan jurnal umum antara lain:
1. jurnal umum biasanya terdiri atas dua kolom, sedangkan jurnal khusus terdiri atas banyak kolom,
2. jurnal umum untuk mencatat transaksi yang bersifat insidental, sedangkan jurnal khusus untuk mencatat transaksi yang bersifat sama atau sering terjadi.
1. Jurnal Penerimaan Kas (Cash Receipt Journal)
Suatu transaksi keuangan yang sering terjadi berkaitan dengan penerimaan uang tunai yang berasal dari berbagai sumber perusahaan, perlu dibuatkan kolom khusus untuk akun Kas (debit), sehingga pencatatannya dilakukan pada jurnal penerimaan kas. Jurnal penerimaan kas adalah buku jurnal yang digunakan untuk mencatat semua transaksi penerimaan uang atau uang tunai.
Transaksi yang dicatat dalam jurnal penerimaan kas antara lain sebagai berikut.
a. Penjualan tunai.
b. Penerimaan pelunasan piutang.
c. Penerimaan pendapatan (Pendapatan bunga, dividen, sewa, dan lain-lain).
d. Retur pembelian secara tunai.
Bentuk Jurnal penerimaan kas adalah:




2. Jurnal Pengeluaran Kas (Cash Payment Journal)
Suatu transaksi keuangan yang sering terjadi berkaitan dengan pengeluaran uang tunai untuk berbagai kegiatan perusahaan, perlu dibuatkan kolom khusus untuk akun Kas (kredit), sehingga pencatatannya dilakukan pada jurnal pengeluaran kas. Jurnal pengeluaran kas adalah jurnal yang digunakan untuk mencatat semua transaksi pengeluaran uang kas/pembayaran uang tunai.

Transaksi yang dicatat dalam jurnal pengeluaran kas antara lain sebagai berikut.
a. Pembelian secara tunai.
b. Pembayaran atau pelunasan utang dagang.
c. Pembayaran beban-beban.
d. Retur penjualan secara tunai.
e. Pengambilan uang tunai untuk pribadi.

Bentuk jurnal pengeluaran kas adalah:


3. Jurnal Pembelian (Purchases Journal)

Jurnal pembelian digunakan untuk mencatat semua transaksi pembelian secara kredit. Transaksi pembelian yang sering dilakukan oleh perusahaan adalah pembelian barang dagangan, pembelian perlengkapan, pembelian peralatan, inventaris, dan sebagainya. Jadi, jurnal pembelian adalah buku jurnal yang digunakan untuk mencatat semua transaksi pembelian secara kredit, baik pembelian barang dagangan maupun bukan barang dagangan.

Transaksi yang dicatat dalam jurnal pembelian antara lain sebagai berikut.
a. Pembelian barang dagangan secara kredit
b. Pembelian perlengkapan, peralatan, dan aktiva lain secara kredit.

Bentuk jurnal pembelian adalah:

4. Jurnal Penjualan (Sales Journal)

Suatu perusahaan dagang sering melakukan transaksi penjualan barang dagangan, terutama penjualan barang dagangan secara kredit. Untuk itulah diperlukan pencatatan khusus atas transaksi tersebut dalam jurnal penjualan. Jurnal penjualan adalah buku jurnal yang digunakan untuk mencatat semua transaksi penjualan barang dagangan secara kredit.

Bentuk jurnal penjualan adalah:


5. Jurnal Umum (General Journal)

Suatu transaksi yang tidak dapat dimasukkan ke dalam jurnal penerimaan kas, jurnal pengeluaran kas, jurnal pembelian dan jurnal penjualan, akan dicatat dalam jurnal umum. Jurnal umum (jurnal memorial) adalah buku jurnal yang digunakan untuk mencatat semua transaksi yang tidak dapat dicatat dalam keempat jurnal khusus di atas,

Transaksi yang dicatat dalam jurnal umum antara lain sebagai berikut.
a. Transaksi lain yang tidak dapat dicatat dalam jurnal khusus, misalnya: retur pembelian kredit, retur penjualan kredit, perubahan utang atau piutang menjadi wesel, dan lain-lain.
b. Ayat jurnal penyesuaian (adjustment entry)
c. Ayat jurnal koreksi (correcting entry)
d. Ayat jurnal penutup (closing entry)
e. Ayat jurnal pembalikan (reversing entry)

Bentuk jurnal umum atau jurnal memorial adalah:



 JURNAL UMUM



Jurnal Umum atau jurnal transaksi adalah aktivitas meringkas dan mencatat transaksi koperasi berdasarkan dokumen dasar secara kronologis beserta penjelasan yang diperlukan dalam buku harian. Jurnal berfungsi mencatat dan meringkas pengaruh setiap transaksi koperasi terhadap persamaan dasar akuntansi. Sedangkan akun dan buku besar berfungsi mencatat transaksi koperasi menurut jenis transaksinya. Jadi, jurnal bukan berfungsi menggantikan buku besar dan akun, tetapi diantara keduanya saling melengkapi satu dengan lainnya. Transaksi yang telah dijurnal pada buku harian setiap beberapa waktu, misalnya seminggu sekali atau sebulan sekali, harus diposting/dipindahkan ke buku besar sesuai dengan jenis akunnya.

Buku Jurnal adalah media yang digunakan untuk mencatat transaksi koperasi secara ringkas, permanen, dan lengkap serta disusun secara kronologis untuk referansi di masa mendatang. Secara umum, buku jurnal berbentuk empat kolom dengan manfaat yang saling menunjang satu dengan lainnya. Kolom pertama (tanggal) berfungsi untuk mencatat tanggal transaksi. Kolom kedua (keterangan) untuk mencatat aktifitas transaksi sesuai dengan nama akun yang terkait dan penjelasan yang dsiperlukan. Kolom ketiga (ref) berguna untuk mencatat referensi yang terkait dengan buku besar. Kolom keempat (jumlah) dibagi menjadi dua  kolom, yaitu kolom debet dan kolom kredit, yang berguna untuk mencatat nilai transaksi.

Buku Jurnal

Tanggal
Keterangan
Ref
Saldo
Debet
Kredit
2008




April
2





3





5

















Untuk melakukan penjurnalan, yaitu mencatat transaksi koperasi dalam buku harian, kita dapat berpedoman pada pencatatan dalam transaksi dalam buku besar atau akun koperasi. Untuk kelompok akun aktiva dan beban, jika bertambah dimasukkan di sisi debet, jika berkurang dimasukkan di sisi kredit. Untuk kelompok akun utang, modal, dan pendapatan, jika bertambah dimasukkan di sisi kredit dan jika berkurang dimasukkan di sisi debet. Setiap kata yang dijadikan dasar untuk mencatat dalam buku harian harus sama dengan nama akun yang ada di buku besar. Keterangan tambahan dalam mencatat transaksi berfungsi untuk memperjelas transaksi yang telah di jurnal.

Contoh kasus koperasi “Sejahtera Mandiri” mungkin dapat memperjelas cara mencatat transaksi koperasi dalam buku harian.

Transaksi (a)
Pada awal tahun 2010, karyawan PT. Duta Niaga yang berlokasi di suatu kawasan industri di Jakarta, ingin mendirikan koperasi. Koperasi ini direncanakan akan bergerak di bidang usaha jasa simpan pinjam. Koperasi ini akan berfungsi sebagai wadah untuk menyimpan dana anggota yang ingin menyimpan uangnya dan memberikan pinjaman kepada anggota yang membutuhkannya. Akhirnya didirikanlah koperasi oleh 200 orang karyawan perusahaan tersebut yang diberi nama Koperasi “Sejahtera Mandiri”. Untuk aktivitas harian, koperasi ini akan menggunakan salah satu ruangan di perusahaan sebagai kantor.
Penyetoran uang tunai sebagai simpanan pokok dari 200 orang anggota koperasi sebesar Rp500.000 per orang untuk modal pendirian koperasi mengakibatkan koperasi ini memiliki uang kas sebesar Rp100.000.000 serta dicatat di sisi debet dan, pada saat yang sama, di sisi kewajiban akan terlihat ekuitas/modal koperasi: simpanan pokok anggota sebesar Rp100.000.000 yang dicatat di sisi kredit. Secara khusus, pencatatan transaksi ini pada akun mengharuskan staf akuntansi menggunakan akun yang terinci, seperti akun Simpanan Pokok. Akun Simpanan Pokok tidak digunakan pada saat membuat persamaan akuntansi, karena dikelompokkan pada akun ekuitas koperasi. Akan tetapi, pada saat dicatat di buku besar, akun tersebut digunakan. Berdasarkan transaksi ini, kita dapat mencatatnya sebagai berikut:

2 April 2010
kas
100.000.000


Simpanan pokok

100.000.000

Empat hari kemudian, yaitu, tanggal 6 April 2010, Koperasi Sejahtera Mandiri membeli peralatan kantor, seperti kursi, meja, lemari arsip, komputer, printer, dan sebagainya, seharga Rp22.000.000. Pembelian peralatan kantor ini sebagian dibayar secara tunai dan sebagian lagi secara kredit dari Toko ABC, salah satu supplier PT. Duta Niaga. Dari jumlah itu sebanyak Rp7.000.000 telah dibayar tunai dan sisanya akan dibayar dala waktu 4 bulan.

Transaksi pembelian peralatan kantor secara kredit tersebut akan menambah aktiva (akun peralatan kantor) sebesar Rp22.000.000 yang dicatat di sisi debet. Pada saat yang sama, transaksi ini mengakibatkan kas koperasi berkurang sebesar Rp 7.000.000 yang dicatat di sisi kredit dan sekaligus mengakibatkan timbulnya utang usaha sebesar Rp15.000.000, yang juga dicatat di sisi kredit.

6 April 2010
Peralatan kantor
22.000.000


kas

7.000.000

Utang Usaha

15.000.000



Transaksi (c)

Keesokan harinya, yaitu tanggal 7 April 2010, Koperasi Sejahtera Mandiri juga membeli perlengkapan kantor, seperti kertas, pensil, penggaris, buku, dan sebagainya seharga Rp2.000.000. Pembelian ini dilakukan secara tunai dengan menggunakan uang koperasi “Sejahtera Mandiri”.

Transaksi pembelian perlengkapan kantor secara tunai ini akan mengakibatkan bertambahnya aktiva (akun perlengkapan kantor) sebesar Rp2.000.000 yang dicatat di sisi debet dan, pada saat yang sama, akan mengurangi kas sebesar Rp2.000.000 yang dicatat di sisi kredit. Transaksi semacam ini tidak berpengaruh sama sekali terhadap sisi kewajiban. Berdasarkan transaksi ini, kita dapat mencatatnya sebagai berikut:

7 April 2010
Perlengkapan kantor
2.000.000


Kas

2.000.000

Transaksi (d)

Pada tanggal 2 Mei 2010, setiap anggota koperasi menyetorkan uang sebesar Rp25.000 per orang sebagai simpanan wajib anggota.
Simpanan wajib anggota koperasi dapat dikelompokkan sebagai modal koperasi karena bersifat permanen. Dari transaksi ini koperasi memperoleh tambahan kas sebesar Rp5.000.000 yang dicatat di sisi debet. Pada saat yang sama di sisi kewajiban, yaitu akun Simpanan Wajib koperasi bertambah sebesar Rp5.000.000 yang dicatat di sisi Kredit. Secara khusus, pencatatan transaksi di akun mengharuskan staf akuntansi menggunakan akun yang terinci, seperti akun simpanan wajib. Akun simpanan wajib tidak digunakan pada saat membuat persamaan akuntansi, karena dikelompokkan pada akun ekuitas koperasi. Akan tetapi, pada saat dicatat di buku besar, akun tersebut digunakan. Berdasarkan transaksi ini, kita dapat mencatatnya sebagai berikut:

2 Mei 2010
kas
5.000.000


Simpanan wajib

5.000.000

Transaksi (e)

Pada tanggal 5 Mei 2010, Koperasi “Sejahtera Mandiri” memperoleh kredit usaha dari Bank Mandiri sebesar Rp 60.000.000.
Transaksi ini menyebabkan kas koperasi bertambah Rp60.000.000 yang dicatat di sisi debet dan pada saat yang sama, megakibatkan timbulnya utang bank sebesar Rp60.000.000 yang dicatat di sisi kredit. Transaksi ini dapat dicatat sebagai berikut:

6 Mei 2010
kas
60.000.000


Utang Bank

60.000.000

Transaksi (f)

Pada tanggal 6 Mei 2010, sejumlah anggota koperasi menyimpan uangnya sebesar Rp12.000.000 di koperasi “Sejahtera Mandiri”.
Transaksi setoran simpanan anggota ini menyebabkan kas koperasi bertambah sebesar Rp12.000.000 yang dicatat di sisi debet dan pada saat yang sama, di sisi kewajiban muncul akun baru yaitu akun Simpanan Sukarela sebersar Rp12.000.000 yang dicatat di sisi kredit. Akun simpanan sukarela merupakan utang koperasi kepada anggotanya, bukan modal koperasi.

6 Mei 2010
kas
12.000.000


Simpanan sukarela

12.000.000

Transaksi (g)

Tanggal 10 Mei 2010, koperasi “Sejahtera Mandiri” memberikan pinjaman uang kepada 24 orang anggotanya sebesar Rp5.000.000 per orang, dengan nilai total pinjaman sebesar Rp120.000.000 pada suku bunga 3% per bulan.
Transaksi ini mengakibatkan jumlah kas koperasi berkurang sebesar Rp120.000.000 yang dicatat di sisi kredit dan pada saat yang sama, mengakibatkan munculnya akun piutang anggota sebesar jumlah yang sama yang dicatat di sisi debet. Transaksi semacam ini hanya mengakibatkan perubahan saldo beberapa akun di sisi aktiva tetapi tidak mempengaruhi sisi kewajiban sama sekali.

10 Mei 2010
Piutang Anggota
120.000.000


Kas

120.000.000

Transaksi (h)
Pada tanggal 29 Mei 2010, anggota koperasi yang meminjam uang pada koperasi membayar angsuran pokok, bunga pinjaman dan jasa provisi sebesar Rp18.000.000. Dari jumlah itu sebesar Rp12.000.000 merupakan angsuran pokok pinjaman, sebesar Rp3.600.000 merupakan pembayaran bunga pinjaman, dan sebesar Rp2.400.000 merupakan jasa provisi.
Bagi sebuah koperasi simpan pinjam, sumber pendapatan koperasi berasal dari bunga pinjaman yang diberikan kepada para anggotanya. Karena itu, transaksi ini mengakibatkan kas koperasi bertambah sebesar Rp18.000.000 yang dicatat di sisi debet dan, pada saat yang sama, akun piutang anggota akan berkurang sebesar Rp12.000.000, akun pendapatan bunga bertambah sebesar Rp3.600.000 yang dicatat di sisi kredit, serta akun pendapatan provisi bertambah sebesar Rp2.400.000 yang dicatat di sisi kredit.

29 Mei 2010
kas
18.000.000


Piutang Anggota

12.000.000

Partisipasi Jasa Pinjaman

3.600.000

Partisipasi Jasa Provisi

2.400.000

Transaksi (i)

Pada tanggal 29 Mei 2010, dibayar gaji 2 orang karyawan koperasi sebesar Rp600.000 per orang. Kedua karyawan itu bekerja mulai tanggal 1 Mei 2010. Pada saat yang sama, koperasi membayar beban bunga pinjaman ke Bank Mandiri sebesar Rp900.000.
Transaksi pembayaran gaji ini mengakibatkan kas koperasi berkurang sebesar Rp1.200.000 untuk gaji karyawan dan berkurang lagi sebesar Rp900.000 untuk beban bunga utang ke Bank Mandiri. Jadi, pada tanggal ini kas koperasi berkurang sebesar Rp.2.100.000 yang dicatat di sisi kredit. Pada saat yang sama, akun Gaji ditambah sebesar Rp1.200.000 dan akun beban bunga bertambah sebesar Rp900.000 yang dicatat di sisi debet.


30 Mei 2010
Gaji
1.200.000


Beban Bunga
900.000
2.100.000

kas




Transaksi (j)

Pada tanggal 31 Mei 2010, koperasi Sejahtera Mandiri membayar sebagian utangnya kepada Toko ABC sebesar Rp9.000.000
Akibat transaksi ini, akun kas koperasi sebesar Rp9.000.000 yang dicatat di sisi kredit dan pada saat yang sama, akun utang usaha juga dikurangi sebesar Rp9.000.000 yang dicatat di sisi debet.

31 Mei 2010
Utang Usaha
9.000.000


Kas

9.000.000